Menggali Akar Masalah “No Viral No Justice”, Ketika Keadilan Tergantung Ketukan Jempol Warganet

Menggali Akar Masalah "No Viral No Justice": Ketika Keadilan Tergantung Ketukan Jempol Warganet
Sumber Gambar: www.kompasiana.com

Menggali Akar Masalah “No Viral No Justice”: Ketika Keadilan Tergantung Ketukan Jempol Warganet

TeraNews.id – Fenomena “No Viral No Justice” semakin mengakar kuat dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia, Minggu (1/2/2026). Frasa ini mencerminkan realitas pahit di mana sebuah kasus, khususnya yang melibatkan masyarakat biasa, kerap kali hanya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setelah menjadi perbincangan panas dan viral di media sosial. Ini bukan sekadar tren, melainkan cerminan dari tantangan serius terhadap prinsip keadilan yang setara bagi semua warga negara.

Dalam banyak situasi, media sosial telah bertransformasi menjadi “pengadilan rakyat” sekaligus “kantor pengaduan” terakhir bagi mereka yang merasa tak didengar oleh sistem formal. Video, tangkapan layar, atau unggahan cerita korban yang menyebar luas, acap kali menjadi pemicu utama bagi kepolisian, kejaksaan, atau lembaga terkait lainnya untuk bergerak. Tanpa gaung viral, banyak kasus mengendap, terabaikan, atau bahkan diabaikan begitu saja, menciptakan kesan bahwa keadilan bisa dibeli dengan popularitas digital.

teranews domain gnews full tab

Memang, ada sisi positif dari fenomena ini. Kekuatan warganet mampu membongkar ketidakadilan yang sebelumnya tersembunyi, memaksa otoritas untuk bertanggung jawab, dan memberikan platform bagi korban untuk menyuarakan penderitaan mereka. Ini menunjukkan potensi besar media sosial sebagai alat kontrol sosial dan pengawas kinerja lembaga publik. Namun, ketergantungan pada viralisasi juga menyimpan bahaya laten yang tak kalah serius.

Salah satu bahaya utamanya adalah munculnya “pengadilan jalanan” atau trial by public opinion. Informasi yang belum terverifikasi bisa menyebar cepat, menimbulkan stigma, dan bahkan menghancurkan reputasi seseorang sebelum proses hukum yang adil berjalan. Selain itu, ada beban moral dan psikologis yang besar bagi korban. Mereka tidak hanya harus menghadapi trauma kasus yang menimpa, tetapi juga “memperjuangkan” kasusnya agar viral, sebuah proses yang seringkali eksploitatif dan melelahkan.

Pertanyaannya kemudian, mengapa fenomena ini terjadi? Apakah ini indikasi dari menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum? Atau justru minimnya mekanisme pengaduan yang efektif dan responsif di luar jalur media sosial? Kritikan terhadap lambatnya respons terhadap laporan masyarakat, birokrasi yang berbelit, hingga dugaan praktik korupsi, seringkali menjadi alasan utama mengapa masyarakat memilih jalur viralisasi sebagai upaya terakhir.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua kasus memerlukan viralisasi untuk mendapatkan penanganan yang serius. Ada kasus-kasus kriminalitas yang menyentuh nurani publik dan segera mendapat respons intensif dari aparat, seperti yang terjadi dalam kasus Tragedi Kelam Boyolali Polisi Intensif Buru Perampok Sadis Tewaskan Bocah. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa ketika ada komitmen dan urgensi, penegak hukum bisa bertindak cepat tanpa menunggu desakan publik masif di dunia maya.

Di sisi lain, dinamika keadilan juga berbeda dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik atau isu-isu besar. Perhatikan bagaimana dalam situasi politik seperti saat Jokowi Tanggapi Santai Nama Disebut Yaqut Kasus Korupsi Haji, respons dan penanganan mungkin tidak bergantung pada viralisasi ala media sosial, melainkan lebih pada investigasi mendalam dan tekanan politik atau institusional. Ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dan jalur penyelesaian antara kasus-kasus pidana biasa dengan kasus yang melibatkan figur elite atau isu korupsi besar, yang kadang membuat masyarakat awam merasa diabaikan.

Untuk mengatasi masalah “No Viral No Justice”, perlu ada upaya komprehensif. Pertama, penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Kedua, peningkatan kualitas layanan pengaduan masyarakat agar lebih mudah diakses, responsif, dan terpercaya. Ketiga, edukasi publik tentang pentingnya jalur hukum yang benar dan risiko dari trial by public opinion. Media massa juga memiliki peran krusial untuk menyajikan berita secara berimbang dan tidak hanya terpancing oleh sensasi viral.

Pada akhirnya, keadilan sejati seharusnya tidak memiliki prasyarat “viral” untuk ditegakkan. Setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau kemampuan untuk memviralkan kasusnya, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Fenomena “No Viral No Justice” adalah alarm keras bagi kita semua, khususnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk segera berbenah demi mewujudkan sistem peradilan yang adil, merata, dan responsif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Author Image

Author

Ernawati

Tinggalkan komentar