JAKARTA, TERANEWS.ID – Setiap kali bulan suci Ramadhan tiba, serangkaian pertanyaan fikih klasik kembali mengemuka di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering menjadi perdebatan dan keraguan adalah seputar hukum sikat gigi saat puasa. Apakah aktivitas menjaga kebersihan mulut ini dapat membatalkan puasa, ataukah hanya berstatus makruh, atau justru sepenuhnya diperbolehkan? Pertanyaan ini esensial, sebab menyangkut keabsahan ibadah puasa yang dijalankan sekaligus kebutuhan menjaga kebersihan dan kenyamanan diri dalam berinteraksi sosial.
Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat prinsip dasar puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Aktivitas menyikat gigi, yang melibatkan penggunaan pasta gigi dan air, secara inheren memiliki risiko tertelannya bahan-bahan tersebut. Di tengah dinamika informasi yang begitu cepat, umat Islam senantiasa berusaha menyempurnakan ibadahnya dengan mencari panduan yang sahih, sama halnya ketika mencari beragam informasi Ramadhan 2026 terbaru untuk persiapan di masa mendatang. Oleh karena itu, memahami duduk perkara hukum ini secara komprehensif berdasarkan pandangan para ulama menjadi sebuah keharusan.

⚠️ Baca Juga:
Pandangan Empat Mazhab Utama: Titik Temu dan Perbedaan
Untuk menjawab polemik hukum sikat gigi saat puasa, penting untuk merujuk pada pandangan para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa sikat gigi (atau bersiwak) itu sendiri tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu—baik air maupun pasta gigi—yang sengaja ditelan dan masuk ke dalam perut.
Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya, terutama jika dilakukan setelah matahari tergelincir ke barat (waktu Zuhur atau zawal).
- Mazhab Hanafi dan Maliki: Cenderung lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa sikat gigi diperbolehkan secara mutlak sepanjang hari, baik di pagi hari maupun setelah zawal. Mereka tidak menganggapnya sebagai perbuatan yang makruh (dibenci), dengan landasan bahwa menjaga kebersihan mulut adalah bagian dari anjuran agama.
- Mazhab Syafi’i: Mazhab ini memiliki pandangan yang lebih terperinci. Menurut pandangan yang paling kuat (mu’tamad) dalam Mazhab Syafi’i, hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh jika dilakukan setelah zawal. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi. Menggosok gigi setelah tengah hari dianggap menghilangkan ‘aroma’ khas tersebut. Namun, sebelum zawal, hukumnya adalah sunnah. Penting dicatat, makruh di sini tidak berarti membatalkan, hanya saja perbuatan tersebut kurang disukai.
- Mazhab Hambali: Pandangannya serupa dengan Mazhab Syafi’i, yaitu menganggap makruh hukumnya bersiwak atau sikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari tergelincir. Tujuannya sama, yaitu untuk menjaga keutamaan bau mulut orang yang berpuasa.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa titik krusialnya bukan pada aktivitas menggosok gigi itu sendiri, melainkan pada dua hal: potensi menelan sesuatu dan waktu pelaksanaannya.
Siwak vs Pasta Gigi: Apakah Ada Perbedaan Hukum?
Pembahasan mengenai kebersihan mulut saat puasa seringkali tidak bisa dilepaskan dari siwak. Siwak adalah dahan atau akar dari pohon Salvadora Persica (dikenal sebagai pohon Arak) yang telah digunakan sebagai pembersih gigi sejak ribuan tahun lalu dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Para ulama sepakat bahwa menggunakan siwak saat berpuasa adalah sunnah, terutama sebelum zawal.
Lalu, bagaimana dengan sikat gigi modern yang menggunakan pasta gigi? Di sinilah letak kehati-hatian ekstra diperlukan. Pasta gigi memiliki rasa yang kuat (manis, mint) dan berbusa, yang lebih berpotensi merangsang air liur dan meningkatkan risiko tertelan. Inilah sebabnya sebagian ulama lebih menyarankan untuk menghindari penggunaan pasta gigi di siang hari saat berpuasa.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan, jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah, kemudian air dari siwak tersebut terpisah dan tertelan, maka puasanya batal. Analogi ini dapat ditarik pada penggunaan sikat gigi dan pasta gigi. Jika rasa atau material dari pasta gigi larut bersama air liur lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Tips Aman Sikat Gigi Selama Menjalankan Ibadah Puasa
Mengingat pentingnya menjaga kebersihan mulut untuk kesehatan dan kenyamanan, namun di sisi lain harus menjaga keabsahan puasa, ada beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan. Berikut adalah tips aman untuk menyikat gigi saat Anda sedang berpuasa:
- Pilih Waktu yang Paling Aman: Waktu terbaik untuk sikat gigi secara menyeluruh menggunakan pasta gigi adalah setelah sahur (sebelum imsak) dan setelah berbuka puasa di malam hari. Ini adalah cara paling aman untuk menghindari keraguan.
- Sikat Gigi Tanpa Pasta Gigi: Jika Anda merasa perlu menyegarkan mulut di siang hari, Anda bisa menyikat gigi dengan sikat saja tanpa menggunakan pasta gigi. Cara ini efektif untuk membersihkan sisa makanan secara mekanis tanpa risiko menelan zat berasa.
- Gunakan Pasta Gigi Sangat Sedikit: Jika tetap ingin menggunakan pasta gigi di siang hari, gunakan dalam jumlah yang sangat minim, sekadar seukuran biji kacang hijau atau bahkan lebih sedikit.
- Berhati-hati Saat Berkumur: Saat berkumur, lakukan dengan hati-hati. Jangan berkumur secara berlebihan (mubalaghah) seperti yang disunnahkan saat tidak berpuasa. Cukup masukkan sedikit air, kumur perlahan, dan pastikan semua air dikeluarkan kembali.
- Condongkan Kepala ke Bawah: Saat menyikat gigi dan berkumur, posisikan kepala sedikit menunduk. Ini akan membantu mencegah air atau busa pasta gigi mengalir ke tenggorokan secara tidak sengaja.
- Gunakan Siwak: Pertimbangkan untuk menggunakan siwak sebagai alternatif di siang hari. Siwak tidak memiliki rasa yang kuat dan merupakan sunnah yang dianjurkan, sehingga lebih aman dan mendatangkan pahala.
Kesimpulan: Sah dengan Kehati-hatian
Berdasarkan paparan dari berbagai pandangan ulama, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah sah dan tidak membatalkan, dengan syarat mutlak tidak ada material apa pun (air, pasta gigi, atau bulu sikat) yang sengaja ditelan. Perbedaan pendapat hanya terletak pada hukum makruh jika dilakukan setelah tengah hari (zawal), khususnya menurut pandangan mazhab Syafi’i dan Hambali.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin menjaga kebersihan mulutnya di siang hari Ramadhan, tindakan tersebut diperbolehkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat). Memilih waktu yang tepat seperti setelah sahur, atau menggunakan sikat gigi tanpa pasta, adalah solusi bijak untuk menggabungkan antara kebutuhan menjaga kebersihan diri dan kesempurnaan ibadah puasa. Pada akhirnya, Islam adalah agama yang menjaga kebersihan, dan menjaga kebersihan mulut adalah bagian darinya, selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar esensi dari berpuasa.












