TeraNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyuarakan keprihatinannya mendalam terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan penanda awal bahwa kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dari segi fondasi demokrasi dan konstitusi.
Kritik Terhadap Fondasi Hukum dan Demokrasi
Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan mengenai batas usia capres-cawapres telah menimbulkan keraguan serius terhadap integritas institusi hukum di Indonesia. Ia melihat adanya potensi intervensi yang merusak tatanan hukum dan etika bernegara, menjadikan keputusan ini sebagai cerminan awal dari kemunduran nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan. Situasi ini, lanjut Arief, berpotensi menciptakan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum.

Related Post
Kritik tajam ini datang di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara. Isu-isu seperti korupsi, yang seringkali menguji kredibilitas institusi, terus menjadi perhatian. Misalnya, kasus-kasus serius seperti skandal restitusi pajak yang mengikis kepercayaan publik, semakin memperkuat persepsi adanya masalah fundamental dalam tata kelola negara.
Masa Depan Demokrasi dan Harapan Perbaikan
Implikasi dari putusan batas usia ini, menurut Arief, tidak hanya terasa di ranah politik praktis, tetapi juga mengancam masa depan demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Ia khawatir bahwa keputusan-keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan konstitusionalitas secara menyeluruh akan membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang dan ketidakpastian hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, diperlukan refleksi mendalam dan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa untuk menjaga marwah konstitusi.
Meskipun ada klaim perbaikan kinerja ekonomi nasional dari sejumlah pihak, Arief Hidayat mengingatkan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh mengabaikan kesehatan fondasi politik dan hukum. Justru, integritas politik dan kepastian hukum adalah pilar utama yang menopang pertumbuhan dan stabilitas jangka panjang sebuah negara demokratis.












