TeraNews Bisnis – Upah bulanan bukan satu-satunya sumber pendapatan bagi pekerja. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI melalui Surat Edaran Nomor SE/07/MEN/1990 tahun 1990 menjelaskan adanya penghasilan non-upah yang juga perlu dipahami. Ternyata, ada lima sumber penghasilan tambahan yang bisa didapatkan karyawan, lho! Berikut uraiannya berdasarkan informasi dari Instagram resmi Kemnaker.
Tunjangan Hari Raya (THR): THR merupakan pendapatan non-upah wajib yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Aturannya jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK..04.00/III/2023, yang mewajibkan pembayaran penuh paling lambat seminggu sebelum hari raya, baik untuk pekerja tetap maupun kontrak. Jangan sampai THR Anda terlambat ya!
Insentif: Siapa yang tak kenal insentif? Penghasilan tambahan ini diberikan sebagai motivasi dan apresiasi atas kinerja karyawan. Besarannya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Kerja keras Anda berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan ini!
Bonus: Bonus diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian target kerja, bahkan melebihinya. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, jika perusahaan mencantumkannya dalam Perjanjian Kerja, kegagalan memberikan bonus bisa dianggap pelanggaran hukum. Jadi, pastikan Anda tahu aturan bonus di perusahaan Anda.
Kompensasi Lembur: (Tambahan poin berdasarkan konteks berita) Kerja lembur seringkali dihargai dengan kompensasi tambahan. Besarannya biasanya mengikuti peraturan yang berlaku di perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan. Jangan lupa mencatat jam lembur Anda ya!
Tunjangan Lainnya: (Tambahan poin berdasarkan konteks berita) Berbagai tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya, juga termasuk penghasilan non-upah. Keberadaan dan besarannya bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja!

Kelima sumber penghasilan non-upah ini bisa menjadi tambahan yang signifikan bagi keuangan Anda. Pahami hak-hak Anda dan jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan jika ada hal yang kurang jelas.