TeraNews Bisnis – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini menggelar rapat penting bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di NTT.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan empat pilar utama Kementerian ATR/BPN: kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, dan kebijakan serta layanan tata ruang. Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak semua aspek tersebut ada di setiap daerah, kebijakan dan layanan tata ruang mutlak diperlukan di setiap wilayah.

Peran kepala daerah, khususnya dalam Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, menjadi sorotan utama. Menteri Nusron mengingatkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing, dan keberhasilan program ini, termasuk distribusi tanah kepada masyarakat, sangat bergantung pada komitmen mereka.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan kewajiban Pemda dalam menentukan Objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya lahan HGB, HGU, atau Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya dan tak diperpanjang dalam dua tahun terakhir. Lahan tersebut, menurutnya, dapat didistribusikan kepada masyarakat untuk mencegah penjarahan. Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban Pemda untuk mengalokasikan 20% dari HGU yang dapat dibagikan seiring perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi data pertanahan juga menjadi poin penting. Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai krusial untuk meningkatkan pendapatan daerah dan perlu segera disinkronkan. Menteri Nusron juga meminta dukungan Pemda dalam pemutakhiran data bidang tanah kategori KW 456 (sertipikat terbit tahun 1960-1971 tanpa peta kadastral), serta pendaftaran tanah adat di NTT.
Menteri Nusron juga memaparkan pentingnya peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm, meliputi aspek kepemilikan tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, pengembangan lahan, dan kadaster. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, merupakan kunci modernisasi administrasi pertanahan dan optimalisasi tata ruang di NTT. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta staf.