TeraNews Bisnis – Bantuan sosial (bansos) pemerintah bertujuan mulia: membantu warga kurang mampu. Namun, seringkali terjadi penyelewengan, di mana bansos jatuh ke tangan yang salah. Kemensos, melalui Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024, telah merilis daftar kriteria penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Siapa saja mereka?
Daftar ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dana negara. Berikut beberapa golongan yang secara tegas dinyatakan tidak berhak menerima bansos:

Data Tidak Valid: Penerima bansos dengan alamat tidak ditemukan atau individu yang tidak teridentifikasi. Ini termasuk mereka yang telah meninggal dunia.
Aparatur Negara dan Keluarga: Pegawai ASN, TNI, Polri, beserta anggota keluarga mereka, tidak berhak menerima bansos. Hal ini juga berlaku untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Mampu Secara Ekonomi: Individu atau keluarga yang mampu secara finansial, memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD, penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), atau memiliki bisnis/perusahaan (pemilik atau pengurus) tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
Penerima Bantuan Lain: Mereka yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain, termasuk guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan, juga tidak berhak menerima bansos dari program ini. Hal yang sama berlaku bagi perangkat desa aktif dan mereka yang menolak program bansos dan PBI JK (Kartu Indonesia Sehat).
Kemensos menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Daftar ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, program bansos dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.