Teranews.id,MERANGIN-Tim Macam Polres Merangin kembali mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis di tempat berbeda setelah melakukan pengembangan dari pelaku pertama,(06/09/2023).
Pelaku yakni Rinaldi warga Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin dan Seorang perempuan yakni Siti Romlahwarga warga Desa Bunga Antoi Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin pada rabu malam(06/09).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu nara sumber pada awak media pada Jum’ at 8 September 2023.
“Rinaldi itu terdengar kabar penjual Shabu di Desa kami Yuk, dan setelah dia ditangkap Polisi kami dapat kabar Siti Romlah Warga Desa Bunga Antoi juga di Amankan” ujar nara sumber ini.
Sementara itu , Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
” 2 orang penyalahgunaan Narkotika berhasil kita amankan kemaren, pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda hasil dari pengembangan, pelaku kita jerat dengan pasal 114 subsider 112 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara” Ujar AKP Siahaan.
Sumber : Fitri Tribrata.TV
Editor : Ory Nofriadi
Discussion about this post