• BISNIS
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • FILM
  • HUKRIM
  • INOVASI
  • MANCANEGARA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Teranews.id
No Result
View All Result
  • BISNIS
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • FILM
  • HUKRIM
  • INOVASI
  • MANCANEGARA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Teranews.id
No Result
View All Result
  • BISNIS
  • DAERAH
  • TEBO
  • FILM
  • HUKRIM
  • INOVASI
  • MANCANEGARA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Home DAERAH KOTA JAMBI

Disnakertrans Banyak Menerima Pengaduan Terkait Ketenagakerjaan dimasa Pandemi, Bahari : Semua Bisa Kita Selesaikan dan Tegakkan Sesuai Aturan

by Redaksi
September 7, 2021
in KOTA JAMBI
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetShareScan

Teranews.id, Jambi – Di masa pandemi covid 19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi banyak menerima pengaduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran upah dan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan Dinas Tenaga Kerja transmigrasi Provinsi Jambi memang banyak menerima pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan terutama di masa pandemi covid 19 saat ini.

Semua permasalahan itu di sikap cepat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dengan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan yang berlaku.

Baca juga

Gubernur Al Haris Buka TOT Program Sobat Sikapi OJK

Gubernur Al Haris Buka TOT Program Sobat Sikapi OJK

Agustus 21, 2023
Jam Operasional Hiburan Malam di kota jambi Lewat batas jadi Sorotan LSM 9

Jam Operasional Hiburan Malam di kota jambi Lewat batas jadi Sorotan LSM 9

Juni 21, 2023
Al Haris Tegaskan Gaya Hidup ASN Tidak Berlebihan

Al Haris Tegaskan Gaya Hidup ASN Tidak Berlebihan

Juni 7, 2023
Gubernur Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Gubernur Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Juni 6, 2023
Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan

Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan

Juni 5, 2023
Cari Masukan Pengelolaan Migas dan PLTS, Komisi III Stuba ke Provinsi Riau

Cari Masukan Pengelolaan Migas dan PLTS, Komisi III Stuba ke Provinsi Riau

Juni 3, 2023

“Kita yang banyak menerima pengaduan di masa pandemi covid 19 saat ini terkait Ketenagakerjaan namun semua dapat kita selesaikan dengan baik dengan sesuai aturan yang berlaku”Ungkap Bahari Selasa (07/09/2021)

Bahari Mengatakan dalam menegakkan aturan permasalahan Ketenagakerjaan di masa pandemi covid 19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengacu pada ketentuan baru yakni permenaker nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman hubungan kerja di masa pandemi covid 19. Dalam permenaker tersebut diatur waktu kerja mulai dari kerja work Form Home, hingga dirumahkan.Selain itu juga diatur tentang sistem pembayaran upah serta langkah-langkah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam aturan tersebut pihak perusahaan harus memberikan alasan yang jelas dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya dan terkait penurunan upah dengan memaparkan Kondisi Perusahaan dimasa Pandemi yang tentunya dengan adanya audit keuangan eksternal jika perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar Upah Pekerja.

” Pekerja dan pengusaha itu mitra dan saling membutuhkan tentunya harus memiliki hubungan yang erat dan harmonis” Tambah Bahari.

Bahari menekankan jika para pekerja telah melaksanakan kewajibannya bekerja di perusahaan tersebut tentunya perusahaan juga harus memberikan haknya para pekerja berupa upah dan jaminan kesehatan dan jaminan sosial serta jaminan kecelakaan kerja. Tiga aspek ini sangat penting untuk dilaksanakan perusahaan agar hubungan antara perusahaan dan pekerja harmonis.

 Penulis  : Yuli
Editor : Ory Nofriadi
Tags: Pemprov JambiUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan
Share196Tweet123SendScan
Previous Post

Urutan Enam Nasional, Gubernur Jambi Al Haris Kejar Persentase Vaksinasi Lindungi Warga

Next Post

Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua Kandung Akibat Covid-19

Next Post
Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua Kandung Akibat Covid-19

Ratusan Anak Kehilangan Orang Tua Kandung Akibat Covid-19

Kapolres Merangin Bersama Bupati Merangin Tinjau Vaksinasi di SMAN 1 Bangko

Kapolres Merangin Bersama Bupati Merangin Tinjau Vaksinasi di SMAN 1 Bangko

Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Hangat PTI dan Ajak Bersinergi Membangun Teater

Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Hangat PTI dan Ajak Bersinergi Membangun Teater

Dr. Sephelio Direktur RSD Kol Abundjani Bangko Dibanjiri Ucapan Selamat

Dr. Sephelio Direktur RSD Kol Abundjani Bangko Dibanjiri Ucapan Selamat

Gubernur Al Haris Perketat Protokol Kesehatan Pelaksanaan MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi: Pandemi Ajarkan Kita Hidup Sehat

Gubernur Al Haris Perketat Protokol Kesehatan Pelaksanaan MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi: Pandemi Ajarkan Kita Hidup Sehat

Discussion about this post

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

No Result
View All Result
  • BISNIS
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • FILM
  • HUKRIM
  • INOVASI
  • MANCANEGARA
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK